Senin, 10 Desember 2012

Perubahan Kurikulum Baru di Indonesia

*
Perubahan kurikulum yang akan mulai diterapkan pada Juni 2013 ini tak henti mendapat hantaman dari berbagai pihak. Koalisi Pendidikan menolak rencana pemerintah mengubah kurikulum pendidikan yang rencananya dimulai tahun depan. Alasannya, perubahan kurikulum pendidikan cenderung dipaksakan, tidak dipersiapkan dengan baik, dan rentan penyelewengan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Bidang Pendidikan yang tergabung dalam Koalisi, Febri Hendri, mengatakan sudah ada rapat kerja yang digelar antara Kementerian Pendidikan dengan sejumlah penerbit buku di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 3-6 Desember 2012. Pertemuan itu membahas penyusunan modul buku pelajaran sesuai kurikulum baru 2013. Febri menilai pertemuan itu janggal. Sebab, saat ini pemerintah masih melakukan uji publik di lima kota besar dan 33 kabupaten atau kota untuk menyerap masukan dari seluruh masyarakat. 
Mengapa kurikulum di Indonesia harus berubah seiring dengan bergantinya Menteri pendidikan? Hal tersebut dilakukan mungkin karena mengikuti perkembangan zaman, oleh karena itu kebutuhan yang terkait dengan kompetensi lulusan juga harus berubah, begitupula dengan proses pembelajarannya juga harus berubah. Saya sebagai mahasiswa menyadari akan hal tersebut. Tapi menurut saya, perubahan kurikulum tersebut tidak harus dilakukan secara tergesa-gesa.
Dalam perubahan kurikulum tersebut, harus memperhatikan beberapa faktor yang akan mempengaruhi sukses atau tidaknya perubahan kurikulum di Indonesia,diantaranyaadalah guru, manajemen sekolah, dan kesiapan buku. Kurikulum saja tidak akan  cukup. Bagaimana mungkin guru diminta untuk melakukan perubahan yang sangat mendasar kalau tidak dilengkapi dengan alat penunjang yaitu buku. Oleh karena itu bukunya sekarang juga harus disiapkan betul-betul.
Apabila kurikulum baru diterapkan atau diubah pada tahun depan, maka siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pastinya akan diminta membeli buku baru dan hal tersebut justru membebani orangtua murid. Dan hal tersebut tidak sesuai dengan ucapan pemerintah yaitu bahwa adanya BOS atau gratis belajar untuk SD, SMP dan sederajatnya.
Menurut saya, bahwa perubahan kurikulum ini semestinya tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Perubahan kurikulum inimenurut saya juga terkesan dipaksakan dan asal-asalan sehingga berakibat kepada para guru dan murid yang menjadi korban. Perubahan kuriulum ini juga tidak dapat menjamin pendidikan di Indonesia akan menjadi lebih baik.Sebelum mengubah kurikulum, pemerintah seharusnya terlebih dahulu melakukan riset dan evaluasi terhadap kurikulum sebelumnya. Bukan hanya itu, seharusnya pemerintah juga mendahulukan perbaikan kualitas guru, karena saat ini kualitas guru di Indonesia masih memprihatinkan. Yaitu dengan melakukan pelatihan-pelatihan kepada para Guru agar dapat menyesuaikan dan mengembangkan sesuai dengan perubahan-perubahan kurikulum yang akan diterapkan oleh pemerintah pada tahun depan.

Apa gunanya perubahan kurikulum kalau gurunya tidak mampu menyesuaikan? Kan, lebih baik gurunya disiapkan terlebih dahulu sambil menunggu hasil riset. Kalau kualitas guru sudah baik, sarana dan prasarana juga mendukung, baru kurikulum pengganti siap diterapkan.

Rabu, 05 Desember 2012

Pelanggaran HAM Berupa Kasus Bom Bali

*

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. HAM Sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Sebagai warga negara yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai HAM tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM merupakan suatu hal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak Asasi Manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar Hak Asasi Manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan atau tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu contoh pelanggaran HAM di Indonesia adalah berupa kasus bom Bali.
Tragedi bom Bali I yang merenggut 202 nyawa dan 209 lainnya cedera, tidak hanya dari Indonesia, tapi juga dari negara lain. Korban terbanyak adalah warga Australia yang sedang berlibur di Bali. Hal ini juga sempat membuat hubungan Indonesia dengan Australia retak karena pemerintah kita tak kunjung berhasil mengeksekusi mati pelaku peledakan bom di Bali tersebut.
Sebenarnya, orang-orang yang terlibat dan sudah dihukum dalam kasus bom Bali I adalah korban yang sia-sia. Mereka adalah orang-orang yang sebenarnya tidak bersalah namun dipaksa untuk mengakui perbuatan yang sebenaranya tidak mereka lakukan. Pelaku dari bom Bali I sebenarnya tidak akan pernah dapat diungkapkan, karena menurut saya pelaku yang sebenarnya adalah bukan orang Indonesia.
Beberapa waktu sebelum meledaknya bom Bali I, Menteri Pertahanan Amerika Serikat pernah mengeluarkan pernyataan bahwa Indonesia adalah tempat yang paling potensial sebagai tempat bersembunyinya teroris. Pernyataan ini langsung dibantah secara keras oleh Presiden RI yang waktu itu dijabat oleh Ibu Megawati Soekarno Putri. Beliau menyatakan, bahwa Indonesia tidak pernah bersahabat dengan teroris. Teroris tidak akan pernah dapat bermukim dengan tenang di Indonesia. Untuk membuktikan bahwa pernyataan Menteri Pertahanan Amerika Serikat itu benar, maka Amerika mengirimkan orang-orangnya ke Indonesia untuk meneror bangsa Indonesia dengan bom yang maha dahsyat yaitu di daerah Bali. Siapakah sebenarnya pemilik bom jenis ini? Apakah mungkin seorang Imam Samudra atau para tersangka lain memiliki bom jenis ini?
Jika Imam Samudra adalah benar pelaku bom Bali I maka tidak akan pernah ada manusia sebodoh Imam Samudra yang sepertinya dengan sengaja meninggalkan KTP nya di TKP. Bayangkan jika anda seorang pencuri, mungkinkah anda tinggalkan jejak anda di rumah orang yang anda curi. Apalagi ini jelas jejak yang sangat akurat, KTP. Saya rasa tidak ada orang yang akan melakukan hal sebodoh itu. Jika Imam Samudra adalah seorang teroris maka sudah barang tentu Imam Samudra tak akan melakukan hal seceroboh itu dengan meninggalkan KTP nya di TKP. Mungkinkah KTP terjatuh dari dalam dompet sementara dompetnya tidak? Mungkinkah Imam Samudra masuk ke Sari Club dan memasang bom di dalamnya?
Saya yakin dan percaya Imam Samudra adalah orang Islam yang taat beragama. Tidak mungkin membawa bom ke dalam Sari Club. Setelah saya berpikir, saya lebih sependapat dengan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang menyatakan bahwa pelaku pemboman itu adalah CIA (Central Intelligence Agency). Tidak mungkin orang Indonesia memiliki bom jenis TNT kala itu. Orang Indonesia kala itu hanya mampu membuat bom rakitan yang ledakannya cuma bisa ngagetin kuda. Tidak mungkin dapat mengejutkan dunia. Jadi jelaslah sudah bahwa para pelaku yang sudah dihukum bukan pelaku yang sebenarnya.
Lalu mengapa kepolisian RI menangkap dan menjebloskan Imam Samudra ke dalam penjara? Apakah hal ini dilakukan semata-mata untuk sekedar menyelamatkan muka Indonesia dari pandangan miring Internasional. Jika Indonesia tidak dapat mengungkap kasus ini secara cepat, bayangkan, betapa malunya pemerintah kita jika tidak dapat mengungkapkan kasus ini. Mungkin karena itu semua maka dicarilah seorang kambing hitam yang paling pantas untuk dituduh sebagai pelaku. Tapi sialnya, pemerintah Indonesia terpengaruh oleh pengaruh Amerika yang sangat kuat bahwa teroris pastilah orang Islam. Maka ditangkaplah Imam Samudra yang kebetulan KTP nya ditemukan di TKP. Hal ini sangat tidak sesuai dengan HAM  yang ada di Indonesia
Untuk mengatasi kasus yang terjadi tersebut, menurut saya seharusnya perlu penyelesaian terhadap berbagai konflik di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar Hak Asasi Manusia, baik oleh sesama kelompok masyarakat yaitu dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh. Hukum di Indonesia harus ditegakkan, sistem peradilan harus berjalan dengan baik dan adil, para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang dibebankan kepadanya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat pencari keadilan, memberikan perlindungan kepada semua orang dalam rangka menegakkan hukum. Selain itu, perlu adanya kontrol dari masyarakat dan pengawasan dari lembaga politik terhadap upaya-upaya penegakan Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh pemerintah.
 

cursor

Free Heart Bow Arrow Cursors at www.totallyfreecursors.com

HeZtiEnd_PhoeNya ^_^ Copyright © 2010 Designed by Rinda's Template Inspirated by Ipietoon