Otonomi daerah selama ini masih menjadi primadona untuk
diperbincangkan, terlebih pada Negara kesatuan seperti Indonesia yang menganut demokrasi,
sudah selayaknya untuk memberikan kewenangan kepada daerah supaya terjadi kesetaraan
antar daerah. Namun dalam pelaksanaannya, otonomi daerah banyak mengalami kendala,
sehingga menjadi hambatan dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Dari aspek social budaya, kebijakan otonomi daerah merupakan
pengakuan terhadap keanekaragaman daerah, baik itu suku bangsa, agama,
nilai-nilai sosial, dan budaya serta potensi lainnya yang terkandung di daerah.
Pengakuan pusat terhadap keberagaman daerah merupakan suatu nilai penting bagi eksistensi
daerah. Dengan pengakuan tersebut, daerah akan merasa setara dan sejajar dengan
suku bangsa lainnya, hal inia kan sangat berpengaruh terhadap upaya mempersatukan
bangsa dan negara.
Otonomi daerah telah memberikan kewenangan yang cukup luas kepada
pemerintah daerah untuk membangun daerahnya sesuai dengan visi masing-masing
daerah. Kesempatan ini seharusnya dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk
meningkatkan peran masyarakat agar pembangunan yang dilakukan benar-benar dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keberadaan otonomi daerah seharusnya membuat pembangunan di
Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak besar terhadap kesejahteraan
masyarakatnya. Dengan sernangat otonomi tersebut, pemerintah daerah hendaknya
memberikan peluang yang besar kepada masyarakat agar berpartisipasi dalam
pembangunan karena tujuan otonomi daerah itu sendiri adalah untuk mempercepat
tercapainya kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan,
dan peran serta masyarakat.
Delapan
tahun sejak banyak kewenangan pemerintah pusat dilimpahkan ke daerah, ternyata
lebih banyak mengecewakan daripada memuaskan. Mengecewakan, karena tujuan utama
otonomi daerah justru semakin jauh dari pencapaian. Sementara itu, segi negatif
lebih banyak, diantaranya tumbuh suburnya korupsi di daerah-daerah, terjadinya
persaingan tidak sehat di daerah-daerah.
Otonomi
dilakukan juga dengan harapan agar daerah memiliki daya saing dan keunggulan
lokal. Akan tetapi, bersama berpindahnya kewenangan pusat ke daerah, nyatanya
tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat masih jauh dari tercapai.
Buktinya, jumlah orang miskin tidak menurun. Yang juga memprihatinkan adalah
bersama berpindahnya pengelolaan anggaran negara dari pusat ke daerah,
berpindah pula praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kasus-kasus korupsi yang
semula lebih sering terungkap di pusat, kini menjadi fenomena yang terjadi di daerah-daerah.
Menurut
saya, agar otonomi daerah bisa terlaksana dengan baik, sebaiknya kepala daerah
harus dikontrol dan meningkatkan standar pelayanan publik di daerahnya. Begitu
pula Kepala daerah tingkat propinsi, Gubernur, adalah wakil pemerintah pusat,
sebaiknya tidak dipilih tetapi diangkat oleh presiden, sehingga ada loyalitas
ke pemerintah pusat.
Otonomi
daerah sangat juga sangat penting menurut saya, karena biar bagaimanapun
pemerintah pusat punya porsi tersendiri dalam menangani berbagai problem yang
ada di berbagai daerah . Peraturan yang mengesampingkan pemerintah daerah pada
beberapa kebijakan seharusnya diperbarui agar pemerintah daerah benar-benar
mandiri dan benar- dapat menggunakan wewenangnya untuk dapat menyejahterakan
dan menambah pendapat daerah.
0 komentar:
Posting Komentar